nusakini.com--Serapan anggaran Ditjen Bimas Katolik pada triwulan I masih sangat rendah, terlebih jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Serapan tiga bulan pertama tahun ini baru 2,92%, padahal pada kurun yang sama di 2015 sebesar 6% dan meningkat pada 2016 menjadi 10.54%. 

"Serapan ini jauh dari target kita yaitu 25%. Melihat hal ini, kita patut berefleksi, mengapa hal ini terjadi?" tegas Dirjen Bimas Katolik, Eusabius Binsasi usai menerima paparan realisasi anggaran dari tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran di Jakarta, Senin (20/3). 

"Kita sudah mendapat anggaran sedikit, itupun belum bisa kita maksimalkan dalam realisasi. Ini harus kita refleksikan. Dana ini untuk kebutuhan masyarakat Katolik. Kita harus bertanggungjawab kepada masyarakat Katolik," tambahnya. 

Dirjen Bimas Katolik mengajak semua Aparatus Sipil Negera (ASN) pada Ditjen Bimas Katolik bekerja keras untuk mempercepat proses serapan anggaran pada triwulan II, III dan IV tahun 2017. 

"Mari kita berpikir 'kekitaan' bukan 'saya'. Kita satu Ditjen Bimas Katolik, melayani masyarakat Katolik. Tahun ini kita buat tema tahun persaudaraan. Kita bersaudara dalam pikiran, perbuatan, dan satu dalam melayani masyarakat Katolik. Kita perlu penjadwalan ulang. Kalau bisa pada triwulan II, target capaian kita menjadi 45%," pesannya. 

Hadir sebagai narasumber, Said Burhan dari KPPN Jakarta IV memberikan masukan terkait langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran. Menurutnya, strategi yang bisa dilakukan salah satunya adalah melakukan review perencanaan kegiatan, penyerapan, dan capaian kinerja, serta manyampaikannya kepada BUN/Kuasa BUN (KPPN). Strategi lainnya adalah memastikan rencana pelaksanaan kegiatan sesuai rencana penarikan dana. 

Hal yang tidak kalah penting adalah memperhatikan capaian output dan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran. Setiap satker juga harus meningkatkan ketertiban penyampaian data kontrak ke KPPN, mengingat penyelesaian tagihan kontrak dibatasi hanya 17 hari. 

Anas Fasri dari Ditjen Perbendaharaan mengupas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Menurutnya, filosofi lahirnya PMK ini adalah percepatan, fleksibilitas dan simplikasi. Percepatan maksudnya, agar Kementerian segera membuat petunjuk teknis pemberian bantuan sehingga dapat direalisasikan. Fleksibilitas maksudnya pencairan bisa bertahap dan bisa sekaligus. Lalu simplikasi maksudnya penyederhanaan laporan pertanggungjawaban, dimana penerima bantuan tidak tersita waktunya hanya membuat laporan pertanggungjawaban. 

Menutup rapat, Sesditjen Bimas Katolik Agustinus Tungga Gempa mengingatkan jajarannya atas arahan Dirjen Eusabius Binsasi. "Serapan anggaran kita dilihat dari SP2D yang diterbitkan, dan capaiannya masih rendah. Untuk itu, perlu kinerja kita semua, termasuk staf PPK harus ditingkatkan," tegasnya. (p/ab)